Tata Cara Mutasi Peraturan BKN NO. 5 Tahun 2019
KETENTUAN MUTASI
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
1. Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja
terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan
menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS
yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan
atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani
kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan
I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani
kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
- surat keterangan bebas temuan yang
diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
2. Analisis
jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
0 Response to "Tata Cara Mutasi Peraturan BKN NO. 5 Tahun 2019"
Post a Comment