-->

Tata Cara Mutasi Peraturan BKN NO. 5 Tahun 2019


KETENTUAN MUTASI
Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 3
1.  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
  • berstatus PNS;
  • analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;


  • surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
  • salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

2.  Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

0 Response to "Tata Cara Mutasi Peraturan BKN NO. 5 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel